Kamis, 29 April 2010


Banyak yang belum mengerti apa itu pendidikan luar sekolah, padahal PLS termasuk dalam sistem pendidikan nasional dalam UU no 20 tahun 2003 dimana pendidikan dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal.Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang dilaksanakan diluar pendidikan formal untuk warga belajar agar mereka memperoleh suatu keterampilan dalam hidupnya. Sehingga posisi PLS di sini adalah sebagai pendidikan pengganti, pelengkap dari pendidikan yang sudah ada. Ironisnya dari pemerintah sendiri kurang dalam memperhatikan ranah pendidikan ini, yang seyogyanya harus didukung untuk terwujudnya konsep belajar seumur hidup yang marak digalang di negara-negara lainnya seperti jepang, cina,dan negara-negara maju lainnya. tidak dapat kita pungkiri bahwasanya PLS sangat memegang porsi yang besar dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan upaya meningkatkan mutu SDM di negara kita, namun realita yang ada PLS masih belum diperhatikan. Semoga ini menjadi pemikiran kita bersama sebagai warga negara yang ingin memajukan npembangunan di negara kita. Amin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar